Tanda penghargaan digunakan oleh
Gerakan Pramuka sebagai alat pendidikan, yaitu dengan memberi Tanda
Kehormatan, yang diharapkan dapat memberi dorongan kepada seseorang untuk
meningkatkan kepribadiannya, prestasi kerjanya, dan pengabdianya, serta
memberi tanggungjawab yang berhubungan dengan pemberian tanda kehormatan itu.
Pada Peserta Didik diberikan Tanda
penghargaan kegiatan, yaitu tanda kehormatan yang diberikan kepada seorang
Pramuka (Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega) yang telah memperlihatkan
keaktifannya dan mencapai prestasi yang baik dalam suatu kegiatan
kepramukaan. Tanda Penghargaan dimaksud dalam pembahasan disini yakni,
Tanda Ikut Serta Kegiatan (Tiska) dan Tanda Ikut Serta Bakti Gotong Royong
(Tigor).
Syarat Penerima Tanda Penghargaan
Kegiatan
a. Tanda Penghargaan
Kegiatan menyatakan penghargaan Gerakan Pramuka kepada seorang Pramuka yang
telah berprestasi baik dalam suatu kegiatan kepramukaan.
b. Seorang Pramuka
(Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega) dapat menerima dan mengenakan Tanda
Penghargaan Kegiatan (Tiska) apabila yang bersangkutan telah memenuhi
syarat sebagai berikut:
1) Telah memenuhi sarat-syarat yang ditentukan Panitia
Penyelenggara, untuk mengikuti acara kegiatan kepramukaan yang
diselenggarakan oleh Panitia penyelenggara.
2) Telah menunaikan tugas kewajibannya, melakukan kegiatan
kepramukaan yang diikutinya, dengan penuh rasa tanggung jawab, kesungguhan,
keuletan, ketekunan dan ketelitian, sehingga mencapai prestasi yang baik,
sesuai dengan ketentuan penyelenggara kegiatan tersebut.
c. Salah satu Tanda
Penghargaan Kegiatan yang berbentuk Tanda Ikut Serta Bakti Gotong Royong ( Tigor
) diberikan setelah yang bersangkutan aktif melakukan kegiatan dalam
Perkemahan Wirakarya, atau kegiatan bakti masyarakat secara gotong royong
yang diikutinya, dengan penuh rasa tanggungjawab, kesungguhan, keuletan,
ketekunan, ketelitian, sehingga mencapai prestasi yang baik, sesuai dengan
ketentuan penyelenggara kegiatan tersebut.
Sebenarnya sesuai dengan
aturannya, tatacara pengusulan untuk mendapat Tanda Penghargaan Kegiatan
dilakukan Pembina Pramuka yang bersangkutan melalui Panitia Penyelenggara
Kegiatan, namun demikian untuk mempermudah prosesnya biasanya Panitia
Penyelenggara telah mengemas pemberian tanda penghargaan tersebut sekaligus
ke dalam satu kegiatan. Penyerahan Tanda Penghargaan Kegiatan ditentukan oleh
kwartir penyelenggara kegiatan. Setelah kegiatan selesai selain diberikan
berupa Tanda Penghargaan, juga diserahkan surat keterangan ( berbentuk piagam
) bagi penerima/ pemegang yang berhak.
Pemberian, penganugerahan dan
penyerahan Tanda Kehormatan kepada peserta didik dapat dilimpahkan kepada
Panitia Penyelenggara atau Pembina Pramuka yang bersangkutan.
Bentuk, ukuran dan warna.
a. Tanda penghargaan kegiatan yang
dibuat dari logam, digantungkan pada pita kain sepanjang 3 cm lebar maksimum
2 cm, atau pada papan logam sepanjang maksimun 2,5 cm dan lebar maksimum 1,2
cm sesuai dengan ukuran tanda penghargaan itu.
b. Tanda penghargaan kegiatan
dapat pula dibuat dari kain atau bahan lainnya.
c. Tanda penghargaan harian dibuat
dari kain berbentuk segi empat berukuran 2 cm x 1,5 cm, bergambar dan warna
yang ditentukan oleh Kwartir penyelenggara kegiatan yang bersangkutan.
Penggunaan Tiska dan Tigor.
Tanda Penghargaan Kegiatan dipakai di atas saku kanan baju
seragam putera, dan di dada sebelah kanan di atas lipatan hias atau setinggi
ketiak baju seragam Pramuka puteri.
Tanda Penghargaan Kegiatan ( Tiska
) hanya berlaku dan dapat dikenakan pada pakaian seragam Pramuka selama
maksimum enam bulan sejak saat diserahkannya tanda tersebut kepada
yang bersangkutan sedangkan untuk (Tigor) tidak mempunyai batas waktu.
Tanda Penghargaan yang diberikan kepada peserta didik
selain menanamkan kebanggaan pada yang berangkutan, juga diharapkan dapat
mendorong si penerima untuk meningkatkan kehormatan pribadinya dan
keteladanan dalam Gerakan Pramuka.
DA3SR12APA
|
0 commento:
Posting Komentar