KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 051 TAHUN 2003
TENTANG
SISTEM REGISTRASI GUGUSDEPAN
GERAKAN PRAMUKA
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 051 TAHUN 2003
TENTANG
SISTEM REGISTRASI GUGUSDEPAN
GERAKAN PRAMUKA
Ketua Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka,Menimbang:
- Sistem Registrasi Gudep (Gudep) merupakan kelengkapan mutlak suatu organisasi kepramukaan. Selain sebagai kelengkapan administratif, sistem ini merupakan sarana penyediaan data dan informasi yang sangat diperlukan guna mendukung pengambilan keputusan dan perumusan kebijakan.
- Gerakan Pramuka telah menyelenggarakan registrasi gugusdepannya sejak saat didirikan, tetapi dalam proses pengembangannya yang begitu cepat dan melonjak, sistem registrasi tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya karena berbagai sebab.
- Dalam rangka menerapkan kembali sistem ini, perlu ditetapkan ketentuan-ketentuan Sistem Registrasi Gudep dan langkah-langkah penyempurnaan sistem dan penerapannya.
Mengingat:
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
- Surat Keputusan Ka Kwarnas Nomor 072 Tahun 1999 tanggal 31 Mei 1999 tentang Rencana Strategik Gerakan Pramuka Tahun 1999-2004
- Gerakan Pramuka Tahun 1999-2004
MEMUTUSKAN
Menetapkan
- Pertama : Mengesahkan Sistem Registrasi Gugusdepan, sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini.
- Kedua :Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
Apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan
diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal: 19 Mei
2003
Ketua Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka,
H.A. Rivai Harahap
LAMPIRAN KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 051 TAHUN 2003
TENTANG
SISTEM REGISTRASI GUDEP
GERAKAN PRAMUKA
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 051 TAHUN 2003
TENTANG
SISTEM REGISTRASI GUDEP
GERAKAN PRAMUKA
1. Registrasi Gugusdepan
Setiap
Gudep Gerakan Pramuka harus diregistrasi di Kwartir Cabang (Kwarcab) dan hanya
akan diakui sebagai satuan Gerakan Pramuka apabila registrasi ini telah
dilaksanakan.
Registrasi
Gudep dilakukan setiap tahun dan sekaligus merupakan pelaporan data Gudep pada
keadaan 1 Oktober tahun itu.
2. Tanda Registrasi
Kepada setiap Gudep
yang telah menyerahkan Formulir Registrasi (Formulir B), diberikan Tanda
Registrasi.
Tanda Registrasi Gudep
ditandatangani oleh Ka Kwarcab atas nama Ka Kwarnas dan berlaku dari tanggal 1
Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun diterbitkan.
3. Tanda Keabsahan Gugusdepan Gerakan Pramuka
Kepada setiap Gudep
Gerakan Pramuka diberikan paigam tanda keabsahan sebagai Gugusdepan Gerakan
Pramuka, yang diterbitkan oleh Kwarnas.
Piagam ini berlaku
untuk 3 (tiga) tahun dan akan diperbaharui secara otomatis selama Gudep itu
masih terdaftar.
4. Kwarcab sebagai Satuan Administrasi Pangkal
Kwarcab adalah Satuan Administrasi Pangkal bagi Gudep
dalam wilayahnya.
Satuan Administrasi Pangkal menentukan pengalokasian
Nomor Gudep berdasarkan Keputusan Ka Kwarnas Nomor: 050 Tahun 2003 tentang
Sistem Penomoran Kwartir dan Gudep, dan menangani semua masalah administratif
mengenai Registrasi Gudep.
Untuk Gudep Gerakan Pramuka yang berpangkalan
di luar negeri, yang bertindak sebagai Satuan Administrasi Pangkal adalah
Kwartir Nasional.
BAB II
REGISTRASI GUDEP BARU
REGISTRASI GUDEP BARU
5. Pengajuan Permohonan Registrasi
Gudep
Gerakan Pramuka, yang dinamakan Gudep Lengkap, pada hakikatnya terdiri atas
satuan siaga, penggalang, penegak dan pandega.
Permohonan
registrasi suatu Gudep baru, dapat diajukan oleh (calon) Pembina Gudepnya,
setelah salah satuan Gudep terbentuk.
Surat
permohonan diajukan kepada Ka Kwarcab, baik secara langsung atau melalui Ka
Kwarran, yang akan meneruskannya kepada Ka Kwarcab.
Untuk
itu Pembina Gudep mengisi data dasar Gudep dengan menggunakan Formulir A
(terlampir), dalam dalam rangkap 4 (empat). Formulir A harus pula turut
ditandatangani oleh pimpinan lembaga yang memrakarsai pembentukan Gudep,
seperti instansi, sekolah dan sebagaimya.
Lembar
nomor 1,2 dan 3 dilampirkan pada Surat Permohononan Registrasi yang dikirimkan
ke Kwarcab. Lembar ke-4 tetap di Gudep sebagai arsip.
6. Penelitian Kelayakan dan Evaluasi
Ka Kwarcab harus menentukan apakah permohonan
itu dapat dikabulkan. Untuk itu Ka Kwarcab dibantu oleh Ka Kwarran melakukan
penelitian terhadap Gudep tersebut, untuk menilai kelayakan Gudep itu didaftar
sebagai Gudep Gerakan Pramuka.
Gudep yang layak didaftar sebagai Gudep
Gerakan Pramuka yang sah, adalah Gudep yang memenuhi kriteria:
a. Telah terbentuk
sekurang-kurangnya satu satuan Pramuka, baik itu Perindukan Siaga, Pasukan
Penggalang ataupun Ambalan Penegak atau Racana Pandega.
b. Adanya jaminan bahwa
Gudep akan dipimpin dengan baik dan sudah atau akan tersedia pembina-pembina
yang cocok, yang akan membina Gudep sesuai dengan Tujuan, Prinsip Dasar dan
Metode Kepramukaan.
c. Menerima dan mematuhi
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
d. Adanya Majelis
Pembimbing Gudep (Mabigus), atau bila belum ada, akan selekasnya membentuk
Mabigus sebagaimana ditentukan dalam AD dan ART Gerakan Pramuka.
7. Keputusan Kwarcab
Apabila
Kwarcab berkesimpulan bahwa Gudep itu memenuhi persyaratan, maka Kwarcab akan
merekomendasikan Gudep tersebut ke Kwarnas, untuk disahkan sebagai Gugusdepan
Gerakan Pramuka.
Keputusan
Kwarcab diberitahukan kepada Gudep tersebut. Gudep mendapatkan status “Gudep
Persiapan”, dan dapat melanjutkan kegiatan Gudep sementara menunggu
peresmiannya sebagai Gudep Gerakan Pramuka.
8. Rekomendasi ke Kwarnas
Kwarcab
mengajukan surat rekomendasi kepada Kwarnas dengan tembusan kepada Kwarda,
dengan melampirkan Formulir A yang diterimanya dari Kwarcab.
9. Piagam Keabsahan Gudep Gerakan Pramuka
Berdasarkan
rekomendasi Kwarcab, Kwarnas menerbitkan tanda keabsahan Gudep itu dalam bentuk
Piagam untuk disampaikan kepada Gudep yang bersangkutan, melalui Kwarcabnya.
Data
Gudep direkam dalam File Induk Kwarnas.
10. Pengukuhan sebagai Gudep Gerakan Pramuka
Segera setelah menerima Piagam Keabsahan untuk Gudep, Ka
Kwarcab atas nama Ka Kwarnas, melakukan pelantikan/pengukuhan Gudep itu sebagai
Gudep Gerakan Pramuka.
(Periksa Lampiran I Prosedur Registrasi Gudep Baru).
11. Registrasi Ulang
Setiap tahun Gudep Gerakan Pramuka harus melaksanakan
registrasi ulang dan sekaligus melaporkan status jumlah anggotanya pada
tanggal 1 Oktober tahun itu.
12. Pengiriman Pendaftaran Gudep ke Kwarcab
Gudep mengisi data Gudep status 1 Oktober tahun
berjalan, pada Formulir B (Lampiran II) dalam rangkap 4: Lembar pertama, kedua
dan ketiga dikirim ke Kwartir Cabang sebelum tanggal 15 Oktober. Lembar keempat
ditahan di Gudep sebagai arsip.
13. Tanda Bukti Registrasi
Seterimanya Formulir
Registrasi Gudep, Kwarcab memberikan Tanda Bukti Registrasi kepada Gudep yang
bersangkutan.
14. Pengiriman Berkas ke Kwarnas
Kwartir Cabang
menghimpun semua Formulir Registrasi (Formulir B) yang diterimanya dari
Gudep-Gudep, dalam 3 (tiga) berkas, yaitu Berkas pertama untuk dikirimkan ke
Kwarnas, Berkas ke-2 untuk Kwarda, dan Berkas ke-3 untuk arsip Kwarcab.
Tanggal 15 November
Kwarcab mengirimkan berkas-berkas tersebut kepada Kwarnas dan Kwarda
masing-masing, dengan surat pengantar sebagai kontrol jumlah formulir yang
dikirim.
15. Perekaman Data
Buku register untuk
Berkas formulir B yang berisi data registrasi Gudep, yang diterima Kwarnas dari
Kwarcab-Kwarcab, di rekam dalam File Induk Kwarnas.
Setiap bulan Januari
hasil rekaman akan dicetak sebagai print-out File Induk menjadi
masing-masing Kwarda.
(Periksa Lampiran II Prosedur Registrasi
Ulang)
16. Sanksi
Apabila Gudep tidak
melaksanakan registrasi ulang, kepadanya diberikan peringatan pertama, kedua
dan ketiga, dan pada bulan keempat Gudep itu dibekukan untuk sementara, apabila
tidak ada registrasi ulang dari Gudep tersebut.
Gudep yang tidak
melakukan registrasi ulang, dianggap tidak aktif lagi dan berhenti sebagai
Gudep Gerakan Pramuka dan kehilangan semua haknya. Pemberhentian Gudep ini
diratifikasi oleh Musyawarah Cabang (Muscab) dan dilaporkan Ka Kwarcab kepada
Kwarnas dan Kwarda.
17. Penerapan Bertahap
Sistem Registrasi Gudep
ini mulai diberlakukan pada akhir tahun 2003 dan sudah harus dapat diterapkan
pada tahun 2004 dan mapan beroperasi selambatnya pada tahun 2005.
Mengingat besarnya
jumlah Gudep yang ada serta terdapatnya kendala dan kondisi komunikasi fisik di
daerah, penerapan awal dilakukan secara bertahap dalam tenggang waktu tahun
2004-2005. Penerapan bertahap dikoordinasikan oleh Kwarda dengan menyesuaikan
pada kondisi Kwarcab masing-masing.
Untuk Gudep yang
sekarang telah ada (bukan Gudep baru), diberlakukan prosedur registrasi ulang,
yaitu: Gudep harus mengajukan Formulir B dengan mengisikan data anggotanya
dengan status 1 Oktober.
18. Piagam untuk Gudep yang sudah ada
Berdasarkan laporan dan
rekomendasi Kwarcab mengenai Gudep yang telah diregistrasi, Kwarnas akan
menerbitkan Piagam Pengesahan bagi Gudep tersebut. Piagam ini disampaikan kepada Gudep melalui
Kwarcab. Untuk Gudep yang lama (bukan Gudep yang baru dibentuk), Piagam
disampaikan langsung melalui Kwarcab dan tidak perlu ada pengukuhan atau
pelantikan Gudep.
Piagam Keabsahan Gudep
Gerakan Pramuka berlaku untuk 3 (tiga) tahun. Selama Gudep masih teregistrasi
setiap tahunnya, Piagam akan diperbaharui secara otomatis oleh Kwarnas.
19. Pemanfaatan Sarana Teknologi yang Tersedia
Perlu dipertimbangkan pemanfaatan teknologi komunikasi
yang tersedia, seperti e-mail dan faksimili dimana hal itu dimungkinkan.
Hal-hal yang belum tercantum dalam petunjuk ini akan
diatur kemudian, dengan tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
Jakarta, 19 Mei 2003
Ketua Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka
H.A. Rivai Harahap
LAMPIRAN: I Prosedur
Registrasi Gudep Baru
II Prosedur Registrasi Ulang
III Formulir A - Data Dasar Gudep
IV Formulir B - Registrasi Gudep
Lampiran III
Formulir A
DATA DASAR GUGUSDEPAN
Nama Gudep:
............................................................ No Gudep:
............. (diisi oleh Kwarcab)
Alamat Gudep: .....................................................................................................................
........................................................................... Kode Pos:
.....................
Tel:
................................................................................. Fax:
................................
Nama Pembina Gudep:
........................................................................................................
Pekerjaan: .............................................................................................................................
Alamat Pembina Gudep:
......................................................................................................
.............................................................. Kode Pos:
..................
Tel:
................................................................................. Fax:
.............................
Lain-lain Keterangan :
...............................................................................................................................................
................................................................................................................................................
................................................................................................................................................
................................................................................................................................................
===============================================================
Mengetahui: Diisi
di:
Tanggal: Tanggal:
Instansi: Permbina
Gudep:
Nama Jelas: Nama
Jelas:
Lampiran III
Formulir A
REGISTRASI GUDEP TAHUN 200..
KWARCAB:
........................................................................... Nomor Kwarcab: .............
Nama Gudep:
.......................................................................... Nomor Gudep:
................
Alamat Gudep:
.....................................................................................................................
....................................................................................
Kode Pos: ................
Tel:
.......................................................................................
Fax: .........................
Nama Pembina Gudep:
.......................................................................................................
Alamat Pembina Gudep:
.......................................................................................................
....................................................................................
Kode Pos: ................
Tel:
.......................................................................................
Fax: .........................
Lain-lain Keterangan
……………………................................................................................................................
................................................................................................................................................
................................................................................................................................................
................................................................................................................................................
===============================================================
Diisi di:
Tanggal:
Permbina Gudep:
Nama Jelas:
0 commento:
Posting Komentar