KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL
GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 031/KN/78
TAHUN 1978
TENTANG
PETUNJUK
PENYELENGGARAAN GLADIAN PIMPINAN SATUAN PENEGAK
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Menimbang : a.
bahwa dalam rangka melaksanakan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan
kepramukaan, khususnya sistem beregu, kepada para pemimpin sangga dan wakil
pemimpin sangga perlu diberi bekal pengetahuan dan pengalaman melalui geladian
pimpinan satuan, sehingga mereka dapat mengelola dan memimpin sangganya dengan
baik.
b.
bahwa agar geladian pimpinan satuan itu dapat diselenggarakan dengan baik,
perlu dikeluarkan petunjuk penyelenggaraan geladian pimpinan satuan penegak.
Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik
Indonesia No. 238 Tahun 1961, Juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia No.
12 Tahun 1971 tentang Gerakan Pramuka.
2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka No.045/KN/74 tahun 1974 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
3. Keputusan Musyawarah Nasional
Gerakan Pramuka Tahun 1974, di Manado, Sulawesi Utara.
Memperhatikan : 1. Saran-saran Ketua Kwartir Nasional
Harian/Sekretaris Jendral Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
2. Saran-saran Komisi Tekpram.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Pertama : Petunjuk penyelenggaraan Geladian
Pimpinan Satuan Penegak, sebagai tercantum dalam lampiran surat keputusan ini.
Kedua : Mengintruksikan kepada
Kwarda dan Kwarcab untuk mendorong dan membantu para Pembina Pramuka untuk
melaksanakan dengan giat Geladian Pimpinan Satuan Penegak.
Ditetapkan di : Jakarta.
Pada tanggal : 8 April 1978
Ketua Nasional Gerakan Pramuka
Ketua
Letjen TNI (Purn) Mashudi
LAMPIRAN KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL
GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 031/KN/78
TAHUN 1978
TENTANG
PETUNJUK
PENYELENGGARAAN
GELADIAN PIMPINAN
SATUAN PENEGAK
BAB I
UMUM
Pt. 1. Tujuan
dan Maksud
a. Petunjuk
peneyelenggaraan geladian pimpinan satuan penegak ini, bertujuan untuk mengatur
dan memperlancar usaha-usaha mencapai tujuan gerakan pramuka, seperti yang
tercantum dalam Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, bab-II pasal 4
b. Petunjuk
penyelenggaraan ini dimaksud untuk memberi pedoman bagi kwartir-kwartir dan
satuan-satuan pramuka dalam melaksanakan Geladian Pimpinan Satuan Penegak
Pt. 2. Ruang
Lingkup
Petunjuk
penyelenggaraan ini meliputi :
a.
Pengertian
b.
Tujuan, maksud dan sasaran
c.
Bentuk Geladian Pimpinan Satuan Penegak
d.
Penyelenggaraan Geladian Pimpinan Satuan Penegak
e.
Peserta Geladian Pimpinan Satuan Penegak
f. Metode
g. Isi
geladian Pimpinan Satuan Penegak
h.
Pembiayaan
i. Penutup
Pt. 3. Dasar
Petunjuk
penyelenggaraan ini disusun berdasarkan :
a.
Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
b.
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
c.
Keputusan Musyawarah Majelis Permusyawaratan Pramuka, Tahun 1970 di Pandaan,
Pasuruan, Jawa Timur
d.
Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1974, di Manado, Sulawesi
Utara
BAB
II
PENGERTIAN
Pt. 4. Geladian
Pimpinan Satuan Penegak merupakan alat bagi para Pembina Pramuka dan Pembantu
Pembina Pramuka untuk menerapkan sistem among, dan melatih langsung kegiatan
tehnik kepramukaan dengan menerapkan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan
kepramukaan, khususnya sistim ber-regu
Pt. 5. Geladian Pimpinan Satuan Penegak adalah tempat
memberikan geladian atau latihan bagi pengurus Dewan Ambalan, Pemimpin Sangga
dan Wakil Pemimpin Sangga untuk :
a. mengembangkan kepemimpinan
b. meningkatkan kecakapan,
ketrampilan dan kemampuan dalam tehnik kepramukaan
c. menanamkan kesadaran akan
tugas dan kewajiban sebagai ketua atau wakil ketua, pemimpin sangga atau wakil
pemimpin sangga yang kesemuanya itu diperlukan sebagai bekal untuk mengelola
dan memimpin serta membina kerja sama yang baik dalam satuannya
Pt. 6. Satuan penegak yang dimaksud dalam petunjuk
penyelenggaraan ini adalah ambalan penegak, sangga-sangga penegak
BAB III
TUJUAN, MAKSUD DAN SASARAN
Pt. 7. Tujuan Geladian Pimpinan Satuan Penegak adalah
:
a. Meningkatkan pengetahuan,
pengalaman, dan kemampuan pengurus dewan ambalan, pemimpin-pemimpin sangga dan
wakil-wakil pemimpin sangga sehingga mampu melaksanakan kepemimpinan
b. Mendorong para Pembina
Pramuka dan Pembantu Pembina Pramuka menerapkan sistim among dan sistim beregu
dengan sebaik-baiknya
Pt. 8. Geladian
pimpinan satuan penegak dimaksud untuk memberi latihan praktek secara praktis
kepada pengurus dewan ambalan, pemimpin sangga dan wakil pemimpin sangga, dalam
usaha memperoleh pengetahuan, pengalaman praktis untuk memimpin serta membina
kerja sama yang baik dalam satuannya
Pt. 9. Sasaran
Geladian Pimpinan Satuan Penegak adalah agar pengurus dewan ambalan, pemimpin
sangga dan wakil pemimpin sangga mampu :
a. Mengelolah dan memimpin
satuannya
b. Menyelenggarakan
administrasi dan keuangan satuannya dengan cermat dan tertib
c. Merencanakan, melaksanakan,
mengadakan penilaian atas program kerja serta acara latihan dan kegiatan
satuannya
d. Membuat laporan tentang
pelaksanaan program kerja dan kegiatan satuannya
e. Meningkatkan mutu
kecakapan, ketrampilan dan kemampuan dirinya sendiri dan anggota satuannya
f. Membina kerjasama yang baik dalam satuannya
g. Bermusyawarah secara aktif
dalam dewan ambalan di gugusdepannya atau dalam pertemuan-pertemuan penegak
tingkat kecamatan
BAB IV
BENTUK GELADIAN PEMIMPIN SATUAN PENEGAK
Pt. 10. Geladian Pimpinan Satuan Penegak dilaksanakan
dalam bentuk latihan atau kegiatan praktek secara praktis, dengan memberikan
sekedar teori secara praktis pula, guna menjelaskan segala sesuatu yang
berhubungan dengan kegiatan tersebut
Pt. 11. Geladian Pimpinan Satuan Penegak dapat
dilaksanakan
a. Tanpa bermalam, diadakan
beberapa kali latihan dalam jangka waktu tertentu
b. Dengan bermalam di tenda
dalam perkemahan atau dalam asrama
Pt. 12. Geladian Pimpinan Satuan Penegak
diselenggarakan secara terpisah antara Geladian Pimpinan Satuan Penegak Putera
dengan Geladian Pimpinan Satuan Penegak Puteri
Pt. 13. Di mana perlu, dengan persetujuan majelis
pembimbing yang bersangkutan dapat diadakan kegiatan-kegiatan tertentu secara
bersama dalam rangka Geladian Pimpinan Satuan Penegak, antara para Penegak
Putera dan Penegak Puteri
Pt. 14. Apabila kegiatan tersebut dalam pt.13
diselenggarakan dalam perkemahan atau asrama, maka harus dijamin bahwa tempat
bermalam Pramuka Penegak Putera dan Puteri terpisah cukup jauh, sedang
masing-masing dipimpin dan dibawah tanggungjawab pembina yang bersangkutan
BAB V
PENYELENGGARAAN GELADIAN PIMPINAN SATUAN
PENEGAK
Pt. 15. Penyelenggaraan
geladian pimpinan satuan penegak adalah menjadi kewajiban dan wewenang
a. Pembina penegak atas nama
pembina gugusdepan, untuk geladian pimpinan satuan penegak tingkat ambalan atau
gugusdepan
b. Kwarran atas nama
kwarcabnya dalam hal ini andalan cabang urusan putera atau andalan cabang
urusan puteri, yang pelaksanaannya diserahkan kepada dewan kerja penegak dan
pandega tingkat cabang, dibawah bimbingan dan tanggung jawab kwarcab yang
bersangkutan, untuk geladian pemimpin satuan penegak ditingkat kwarran
c. Kwarcab dalam hal ini
andalan cabang urusan putera atau andalan cabang urusan puteri, yang
pelaksanaannya diserahkan kepada Dewan Kerja Penegak dan Pandega tingkat
Cabang, dibawah bimbingan dan tanggungjawab kwarcab yang bersangkutan, untuk
Geladian Pemimpin Satuan Penegak di tingkat Cabang
Pt. 16. Kwarcab, dalam hal ini andalan cabang urusan
latihan, dengan kerjasama dengan andalan cabang urusan putera dan andalan
cabang urusan puteri, berkewajiban untuk memberikan latihan dan penataran bagi
:
a. Para Pembina dan Pembantu Pembina Penegak Putera
dan Puteri
b. Dewan Kerja Penegak dan Pandega tingkat Cabang
tentang cara
menyelenggarakan Geladian Pemimpin Satuan Penegak dan cara menyajikan acaranya
Pt. 17. Pembina Penegak dan para pembantunya,
sewaktu-waktu dapat menyelenggarakan Geladian Pimpinan Satuan Penegak di
tingkat ambalan gugusdepan, sesuai dengan kepentingan dan rencana tahunan
gugusdepan
Pt. 18. Berdasarkan
program kerja kwarcab atau kepentingan dan permintaan gugusdepan di wilayahnya
:
a. Kwarcab dalam hal ini kwarran
dapat menyelenggarakan Geladian Pemimpin Satuan Penegak di tingkat kecamatan
b. Kwarcab sendiri dapat
menyelenggarakan Geladian Pimpinan Satuan Penegak di tingkat cabang
Pt. 19. Penyelenggaraan
geladian pimpinan satuan penegak dapat diadakan :
a. Satu kali atau beberapa kali pada
hari minggu atau hari lain diluar hari latihan ambalannya
b. Satu kali atau beberapa kali persami
(perkemahan sabtu minggu)
c. Dalam perkemahan atau dalam
asrama, selama tiga sampai lima hari berturut-turut dalam liburan sekolah
Pt. 20. Untuk mencapai hasil yang sebaik-baiknya dari
Geladian Pimpinan Satuan Penegak ini, maka apabila dipandang perlu dapat
dibentuk panitia penyelenggara yang wajib memikirkan, merencankan, melaksanakan
dan menyelesaikan kegiatan geladian pimpinan satuan penegak dan tertib dan
penuh tanggungjawab, tanpa mengurangi tujuan dan maksud Geladian Pimpinan
Satuan Penegak tersebut dalam Pt. 8, 9 dan 10 di atas
Pt. 21. Panitia yang disusun secara sederhana itu,
dapat terdiri dari para Pembina pramuka, orang tua/wali pramuka, atau
anggota-anggota dan tokoh-tokoh masyarakat setempat, yang diharapkan mampu
memberikan bantuan tenaga, pikiran, atau fasilitas-fasilitas lainnya guna
penyelenggaraan Geladian Pimpinan Satuan Penegak tersebut
Pt. 22. Pelaksanaan latihan dan kegiatan teknis sebagai
acara dalam Geladian Pimpinan Satuan Penegak dibebankan kepada suatu tim yang
terdiri atas para Pembina dan Pembantu Pembina yang bersangkutan, dan jika
perlu dapat minta bantuan :
a. Para Pembina Pramuka dan Pembantu
Pembina Pramuka lainnya
b. Para Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega lainnya, melalui DKC yang bersangkutan
c. Orang-orang lain dari dalam
ataupun luar Gerakan Pramuka, yang karena keahliannya dapat diikutsertakan
untuk memberi latihan atau kegiatan dalam Geladian Pemimpin Satuan Penegak
tersebut
Pt. 23. Salah satu anggota tim pelaksana teknis
Geladian Pimpinan Satuan Penegak ditunjuk sebagai ketua tim yang diatur secara
bergilir, sehingga sebanyak mungkin Pembina atau Pembantu Pembina Penegak
mendapat kesempatan untuk memimpin atau membantu pelaksanaan Geladian Pimpinan
Satuan Penegak
Pt. 24. Penilaian
atas penyelanggaraan Geladian Pimpinan Satuan Penegak dilakukan oleh :
a. Penyelenggara
b. Peserta
c. Orang-orang lain yang bersangkutan
Pt. 25. Segera setelah selesai Geladian Pimpinan Satuan
Penegak, penyelenggara harus segera menyusun laporan dan pertanggungjawaban
tentang penyelenggaraan Geladian Pimpinan Satuan Penegak, terutama mengenai :
a. Kesulitan dan hambatannya
b. Usaha-usaha mengatasinya
c. Perkembangannya
d. Kesimpulan dan saran-saran
Untuk digunakan dalam
penyempurnaan kegiatan yang akan datang
Pt. 26. Laporan serta pertanggungjawaban tentang
perlengkapan, sumbangan dan fasilitas lainnya perlu disampaikan kepada
kwartir-kwartir dan semua pihak yang bersangkutan
Pt. 27. Apabila
dibentuk panitia penyelenggara seperti tersebut dalam Pt. 20 dan 21 di atas,
maka panitia penyelenggara ini bertanggungjawab kepada yang mengangkatnya yaitu
:
a. Pembina Gugusdepan untuk Geladian
Pimpinan Satuan Penegak di tingkat ambalan atau gugusdepan
b. Kwarcab melalui kwarran yang
bersangkutan, untuk Geladian Pemimpin Satuan Penegak di tingkat kecamatan
c. Kwarcab yang bersangkutan, untuk
Geladian Pimpinan Satuan Penegak di tingkat cabang
Pt. 28. Kepada semua pihak yang telah memberi bantuan
dalam bentuk apapun juga untuk penyelenggaraan Geladian Pimpinan Satuan
Penegak, hendaknya diberikan tanda terima kasih oleh penyelenggara sesuai
dengan kemampuannya
BAB VI
PESERTA
Pt. 29. Peserta Geladian Pimpinan Satuan Penegak
terdiri atas :
a. Para anggota dewan penegak di
tingkat ambalan
b. Para pemimpin sangga dan wakil
pemimpin sangga
c. Para calon pemimpin sangga dan
calon wakil pemimpin sangga yang ditugaskan oleh pembinanya
Pt. 30. Peserta Geladian Pimpinan Satuan Penegak
disusun dalam sangga-sangga dengan pemimpin sangga dan wakil pemimpin sangga
yang dipilih diantara peserta dalam sangga itu, yang selanjutnya diatur secara
bergilir sehingga semua peserta pernah mengalami menjadi pemimpin sangga atau
wakil pemimpin sangga
Pt. 31. Sangga-sangga dalam Pt. 30 disusun pula dalm
ambalan-ambalan, yang masing-masing dibina oleh Pembina Pramuka Penegak, dengan
dibantu oleh beberapa orang pembina lain yang bertindak sebagai Pembantu
Pembina Penegak
Pt. 32. Peserta Geladian Pimpinan Satuan Penegak di
tingkat gugusdepan dapat terdiri atas satu orang atau lebih, sesuai dengan
jumlah pemimpin sangga atau wakil pemimpin sangga dalam ambalan penegak di
gugusdepan itu
Pt. 33. Peserta Geladian Pimpinan Satuan Penegak di
tingkat kecamatan atau di tingkat cabang, terdiri atas 30 sampai dengan 60
orang, yang untuk dayaguna dan tepatgunanya perlu dibentuk ambalan-ambalan,
yang masing-masing mempunyai tidak lebih dari 5 sangga atau 40 orang
Pt. 34. Selesai mengikuti Geladian Pimpinan Satuan
Penegak, kepada semua peserta diberikan surat keterangan sebagai tanda telah
mengikuti Geladian Pimpinan Satuan penegak yang digunakan sebagai tanda
penghargaan atau kenang-kenangan
BAB VII
METODE
Pt. 35. Kegiatan
dan latihan dalam Geladian Pimpinan Satuan Penegak dilaksanakan dalam bentuk
praktek secara praktis, dan dengan menggunakan metode atau system :
a. Ceramah, yang dilakukan dengan
banyak memberi pertanyaan dan kesempatan bertanya
b. Musyawarah, seminar dan lokakarya
c. Pembahasan (diskusi)
d. Pemecahan masalah (problem
solving)
e. Mempelajari peristiwa (studi
kasus)
f. Pengumpulan data dan gagasan secara cepat
(brain storming)
g. Bermain peran (role playing)
h. Penampilan, peragaan dan pameran
i. Berganti pangkalan (base method)
j. Darmawisata, widya-wisata, karyawisata
k. Kerja kelompok
l. Penggunaan alat bantu pandang-dengar dan
alat peraga lainnya
m. Pencatatan, pelapor dan penilaian
n. Wawancara
o. Penggalakan (stimulans)
p. Tak terduga dan menakjubkan
(surprise)
q. dan sebagainya
BAB VIII
ISI GELADIAN PIMPINAN SATUAN PENEGAK
Pt. 36. Mata
latihan dalam Geladian Pimpinan Sataun Penegak terdiri dari teori dan praktek
secara praktis, yang meliputi bidang-bidang :
a. Patriotisme dan spiritual :
- Kegiatan keagamaan dan santapan rokhani
- Memahami dan mengamalkan pancasila, serta jiwa dan
nilai-nilai 45
- Mengenal lingkungan, masyarakat, negara dan
pemerintah Republik Indonesia
yang berdasar pancasila, serta memahami kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah
- Mengenal dan mencintai seni budaya daerah dan
nasional Indonesia,
adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan, serta hukum di Indonesia
- Mengerti akan pentingnya usaha-usaha di bidang
pembangunan dan lain-lainnya
b. Organisasi dan administrasi
- Sejarah kepramukaan
- Organisasi kepramukaan
sedunia dan Gerakan Pramuka
- Administrasi sangga,
ambalan dan gugusdepan
- Pembukuan keuangan secara
sederhana dan lain-lainnya
c. Peranan pemimpin satuan penegak
- Sikap dan disiplin pribadi,
serta semangat dan jiwa kelompok
- Dewan kerja ambalan dan
dewan penegak
- Peranan pemimpin satuan
dalam sangga atau ambalan
- Sistim beregu dan
pelaksanaannya
- Merencanakan,
mempersiapkan, melaksanakan, membuat penilaian dan penyusun laporan kegiatan
satuan penegak
- Cara melatih anggota satuan
penegak dalam melaksanakan SKU dan SKK dan lain-lainnya
d. Kegiatan
- Perkemahan dengan segala hal
ikhwalnya
- Api unggun dan ilai-nilai
pendidikannya
- Pengetahuan gizi, menyusun
menu dan memasak untuk satuan penegak
- Jenis-jenis upacara dan adat
ambalan
- Mengenal alam lingkungannya,
tanaman, hewan, dan sebagainya
- Mengenal cuaca dan
tanda-tanda alam
- Kelestarian alam
- Hasta karya yang berhasil
guna (produktif)
- Olahraga, keterampilan,
ketangkasan dan ketahanan mental
- Gladi tangguh dn halang
rintang
- Dan keiatan-kegiatan lainnya
Pt.37. Kegiatan
dan latihan tersebut dalam Pt. 36 diatas, diselenggarakan :
a. Secara bertahap sesuai dengan
keperluan dan kepentingannya
b. Secara beraneka ragam (variasi),
menarik meningkat dan dapat ditambah atau dikembangkan sesuai dengan
perkembangan penegak, masyarakat setempat, dan kemajuan zaman
c. Dalam suasana persaudaraan, akrab,
menyenangkan, namun bersungguh-sungguh
d. Secara jujur dan disiplin
BAB IX
PEMBIAYAAN
Pt. 38. Biaya
penyelenggaraan geladian pimpinan satuan penegak diusahakan dengan :
a. Prinsip swadaya dan gotongroyong
dari unsure yang bersangkutan, yaitu : para peserta sendiri, Pembina Pramuka,
anggota Majelis Pembimbing, Kwarran, Kwarcab, dewan kerja yang bersangkutan
b. Bantuan masyarakat yang tidak
mengikat atau bantuan pemerintah setempat
c. Hasil usaha dana
d. Hemat, serta mengingat dayaguna
dan tepatguna
Pt. 39. Selesai kegiatan Geladian Pimpinan Satuan
Penegak, penyelenggara harus segera membuat laporan dan petanggungjawaban
keuangan dan perlengkapan yang telah digunakan, sesuai dengan Pt. 27 dan 28
diatas
BAB X
PENUTUP
Pt. 40. Hal-hal
yang belum diatur dalam petunjuk penyelenggaraan ini akan diatur kemudian oleh
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Jakarta,
8 April 1978
Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka
Pj.
Ketua,
Letjen
TNI (Purn) Mashudi
0 commento:
Posting Komentar