KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL
GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 031/KN/78
TAHUN 1978
TENTANG
PETUNJUK
PENYELENGGARAAN GLADIAN PIMPINAN SATUAN PENEGAK
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Menimbang : a.
bahwa dalam rangka melaksanakan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan
kepramukaan, khususnya sistem beregu, kepada para pemimpin sangga dan wakil
pemimpin sangga perlu diberi bekal pengetahuan dan pengalaman melalui geladian
pimpinan satuan, sehingga mereka dapat mengelola dan memimpin sangganya dengan
baik.
b.
bahwa agar geladian pimpinan satuan itu dapat diselenggarakan dengan baik,
perlu dikeluarkan petunjuk penyelenggaraan geladian pimpinan satuan penegak.
Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik
Indonesia No. 238 Tahun 1961, Juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia No.
12 Tahun 1971 tentang Gerakan Pramuka.
2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka No.045/KN/74 tahun 1974 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
3. Keputusan Musyawarah Nasional
Gerakan Pramuka Tahun 1974, di Manado, Sulawesi Utara.
Memperhatikan : 1. Saran-saran Ketua Kwartir Nasional
Harian/Sekretaris Jendral Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
2. Saran-saran Komisi Tekpram.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Pertama : Petunjuk penyelenggaraan Geladian
Pimpinan Satuan Penegak, sebagai tercantum dalam lampiran surat keputusan ini.
Kedua : Mengintruksikan kepada
Kwarda dan Kwarcab untuk mendorong dan membantu para Pembina Pramuka untuk
melaksanakan dengan giat Geladian Pimpinan Satuan Penegak.
Ditetapkan di : Jakarta.
Pada tanggal : 8 April 1978
Ketua Nasional Gerakan Pramuka
Ketua
Letjen TNI (Purn) Mashudi